5 Skor Kolektibilitas Penentu Nasib Pengajuan Pinjaman

Beberapa orang yang mengajukan pinjaman ke bank atau platform pinjaman online punya kekhawatiran penolakan. Mereka takut tidak mendapat pinjaman. Kekhawatiran tersebut wajar. Tapi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau punya riwayat kredit yang bagus, kamu pasti bisa mendapatkan pinjaman.


Konsepnya pinjam-meminjam uang mengedepankan asas kepercayaan. Misalnya kamu meminjam uang ke teman untuk pertama kali. Lalu, kamu sudah melunasi utang sesuai jumlah dan waktu yang dijanjikan.

Di kemudian hari kamu mau meminjam lagi. Peluang teman kamu akan meminjamkankan uang kembali sangat besar. Soalnya kamu sudah pernah meminjam dan membayar dengan baik. Tidak ada drama dalam penagihan utang, apalagi mangkir.

Bank atau penyedia pinjaman juga demikian. Sebelum memutuskan untuk meminjamkan uang, mereka harus memastikan bahwa debitur adalah orang yang bertanggung jawab dan bisa dipercaya melalui riwayat pinjaman sebelumnya.

Setiap orang yang pernah mengajukan kredit pasti meninggalkan jejak yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Dulu, saat namanya BI Checking, layanan ini dikelola oleh Bank Indonesia. Sekarang sudah berganti nama menjadi SLIK dan dipegang oleh OJK. SLIK menjadi poin penting karena menunjukkan kolektibitibilitas kredit seseorang.

Kualitas kredit debitur dilihat dari 3 hal, yaitu:

1. Prospek usaha
Penilaian prospek ini mencakup potensi usaha, situasi pasar, persaingan, manajemen perusahaan, hingga afiliasi.

2. Kinerja debitur
Meliputi perolehan keuntungan, arus kas, hingga permodalan.

3. Kemampuan membayar
Kemampuan membayar ditentukan dari bagaimana debitur bisa membayar tepat waktu, ketepatan informasi keuangan debitur, kelengkapan dokumentasi, kepatuhan perjanjian kredit, penggunaan dana yang sesuai, dan sumber pembayaran yang wajar.

Kategori Kolektibilitas Kredit

Dilihat dari rekam jejaknya, kualitas kredit kamu pun dinilai. Nantinya, nilai kredit ini akan menjadi acuan bagi bank atau penyedia pinjaman untuk memberikan pinjaman. Kolektibilitas kredit terbagi menjadi 5 kategori, yaitu:

1. Kolektibilitas 1 - Lancar

Kolektibilitas pertama ini artinya debitur gak mengalami masalah dalam pembayaran kredit. Debitur selalu membayar tagihan sesuai jumlah dan waktu yang ditentukan.

2. Kolektibilitas 2 - Dalam Perhatian Khusus

Kategori ini menunjukkan bahwa debitur telah menunggak pembayaran selama 1-90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

3. Kolektibilitas 3 - Kurang Lancar

Debitur telah menunggak pembayaran selama 91-120 hari sejak tanggal jatuh tempo

4. Kolektibilitas 4 - Diragukan

Debitur menunggak pembayaran selama 121-180 hari sejak tanggal jatuh tempo.

5. Kolektibilitas 5 - Macet

Debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari sejak jatuh tempo

Kelonggaran Kolektibilitas Kredit Selama Pandemi

Demi menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah masa pandemi, tahun lalu OJK memberikan kelonggaran perhitungan kolektibilitas kredit pada sektor riil. Normalnya penilaian dilihat dari 3 aspek penilaian kredit yang sudah dijelaskan di atas, yaitu ketepatan pembayaran, prospek usaha debitur, dan kinerja debitur.

Namun, kini OJK mengurangi aspek penilaian kualitas kredit debitur menjadi 1 poin penilaian saja, yakni ketepatan pembayaran. Sedangkan 2 poin lainnya bisa diabaikan untuk sementara waktu. Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak pandemi.

Intinya, semakin lama seseorang menunggak pembayaran maka semakin jelek pula status kolektibilitas kreditnya. Kualitas kredit akan menentukan lolos atau ditolaknya pengajuan pinjaman. Jadi, kalau kolektibilitas kreditnya jelek. Kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan ditolak.

Artikel Terkait